Pages

Sunday, October 30, 2011

ASURANSI MOBIL "OTO PRO"

Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir/terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.


Jaminan tambahan berupa :
·  Huru-hara
·  Banjir
·  Gempa Bumi
·  Tsunami
·  Terorisme & Sabotase
·  Jaminan meninggal dunia karena kecelakaan bagi Pengemudi dan Penumpang Rp. 5.000.000,-
·  Jaminan biaya pengobatan akibat kecelakaan sampai dengan Rp. 500.000,-
·  Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sampai dengan Rp. 25.000.000,-
·  Bantuan biaya derek (akibat kecelakaan)

Lihat tabel manfaatnya klik aja disini

Wednesday, October 26, 2011

ASURANSI KEBAKARAN

Terdiri dari 2 (dua) produk asuransi pilihan :

1.  Asuransi Harta Benda (Property All Risk/Industrial All Risk)

Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam (termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya. Jaminan yang diberikan oleh polis ini adalah kerugian atas Property selain rumah tinggal, seperti pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

2.  Asuransi kebakaran untuk rumah Tinggal Paket (GRIYA PRO PLUS)

info lebih lengkap silahkah klik asuransi kebakaran murah

Tuesday, October 25, 2011

SURETY BOND

Adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee (Bowheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.

Jenis-Jenis Surety Bond :

Jaminan Penawaran
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara Penawaran Principal yang terendah denganPrincipal berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pelaksanaan
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. ApabilaPrincipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) naksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Pemeliharaan
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) naksimum sebesar nilai jaminan.

ASURANSI ANEKA


Terdiri dari berbagai macam jenis – jenis asuransi antara lain :

1.       Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi yang memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya) cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri. Terdiri dari produk Accident Pro untuk per-orangan dan Personal Accident (P.A) Pelajar untuk asuransi kumpulan.

2.      Asuransi Kebongkaran (Burglary)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.
Barang-barang yang dikecualikan antara lain adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan barang-barang yang terletak di luar rumah. Pada umumnya, asuransi kebongkaran ini adalah perluasan dari asuransi kebakaran.

3.       Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepadaTertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.
Adapun Produk dari Asuransi Tanggung Gugat yang menjadi layanan kami antara lain :

·  Commercial General Liability (CGL)
·  Automobile Liability
·  Employers Liability
·  Public Liability
·  Stevedore Liability

4.     Asuransi Papan Reklame (Billboard)
Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.

5.     Asuransi Hole In One

ASURANSI ENGINEERING NON PROYEK

Beberapa Jenis pertanggungan untuk Asuransi Engineering Non Proyek, yaitu:
Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I)
Asuransi EEI memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll.

Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B)
Asuransi MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator.

Boiler & Pressure Vessel Insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.

Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery/CPM)
Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.

ASURANSI PENGANGKUTAN

Asuransi Pengangkutan (MARINE CARGO)
Asuransi pengangkutan barang lebih dikenal dengan marine cargo insurance, asuransi ini menyediakan jaminan risiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, laut, maupun udara.
Risiko-resiko yang dijamin antara lain :
-   Kebakaran atau peledakan
-   Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb
-   Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
-   Pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice)

Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan
Asuransi Pengangkutan Laut
· Institute Cargo Clause "C"
· Institute Cargo Clause "B"
· Institute Cargo Clause "A"

Asuransi Pengangkutan Darat
· Cover "A" DAI
· Cover "B" DAI

Asuransi Pengangkutan Udara
· Institute Cargo Clause "AIR"

Data-data yang diperlukan :
-   Nama & Alamat Pemilik Barang dan Penerima Barang
-   Jenis Barang
-   Nilai Barang
-   Jenis Packing
-   Jenis Alat Angkut
-   Route Perjalanan