Pages

Monday, September 26, 2011

PRINSIP-PRINSIP DASAR ASURANSI

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable Interest :
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

Proximate Cause :
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Indemnity :
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation :
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus 
sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

FUNGSI DAN TUJUAN ASURANSI


Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

1.     Fungsi Utama (Primer)
           a)         Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.

b)    Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)    Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

2.     Fungsi Tambahan (Sekunder)
           a)     Export Terselubung (invisible export)
                Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata 
          (intangible product) keluar negeri.
           b)     Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) 
          Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian
          kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
           c)     Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
           d)     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi
1)     Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)     Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan 
     pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan 
     biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu 
     dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu 
     dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan 
     perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)   Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan 
     dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat 
     berfungsi (bekerja)

PENGERTIAN ASURANSI

Pengertian Asuransi Dari Aspek Hukum
Pengertian tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia no.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal1 yang berbunyi sebagai berikut :

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung menginkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.

Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K.U.H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:

“asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidaktentu”.

Unsur–unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
i)     Asuransi adalah suatu perjanjian
ii)    Premi merupakan pra – syarat perjanjian
iii)   Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
iv)    Kemungkinant terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidakpasti

Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana pejanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan.

Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4syarat,yaitu:
i)    Sepakat mereka mengikatkan dirinya
ii)   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
iii)  Suatu hal tertentu
iv)   Suatu sebab yang halal

Premi asuransi atau biaya ber – asuransi merupakan pra- syarat adanya perjanian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance). Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggat waktu pembayaran (grace payment period).
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggat waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar,penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.

Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).

Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Sunday, September 25, 2011

ASURANSI ENGINEERING PROYEK

Asuransi Engineering Proyek
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.

Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk Asuransi Engineering Proyek, yaitu:

Asuransi Konstruksi (Contractor’s All Risk/CAR)
Asuransi CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.

Asuransi Pemasangan (Erection All Risk Insurance / EAR)
Asuransi EAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. Contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll.

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Rate OJK


TARIF PREMI ASURANSI KENDARAAN PT ASURANSI BINAGRIYA
BERDASARKAN TARIF PREMI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)








PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE






KATEGORI
UANG PERTANGGUNGAN
WILAYAH 1
WILAYAH 2
WILAYAH 3
Batas
Batas
Batas
Batas
Batas
Batas
Bawah
Atas
Bawah
Atas
Bawah
Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk
Kategori 1
0 s/d Rp. 125.000.000
3,82%
4,20%
3,44%
3,78%
2,53%
2,78%
Kategori 2
> Rp. 125.000.000 s/d Rp. 200.000.000
2,67%
2,94%
2,47%
2,72%
2,07%
2,28%
Kategori 3
> Rp. 200.000.000 s/d Rp. 400.000.000
1,71%
1,88%
1,71%
1,88%
1,40%
1,54%
Kategori 4
> Rp. 400.000.000 s/d Rp. 800.000.000
1,20%
1,32%
1,20%
1,32%
1,20%
1,32%
Kategori 5
> Rp. 800.000.000
1,05%
1,16%
1,05%
1,16%
1,05%
1,16%








PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY






KATEGORI
UANG PERTANGGUNGAN
WILAYAH 1
WILAYAH 2
WILAYAH 3
Batas
Batas
Batas
Batas
Batas
Batas
Bawah
Atas
Bawah
Atas
Bawah
Atas
Jenis Kendaraan Non Bus dan Non Truk
Kategori 1
0 s/d Rp. 125.000.000
0,47%
0,56%
0,65%
0,78%
0,36%
0,43%
Kategori 2
> Rp. 125.000.000 s/d Rp. 200.000.000
0,44%
0,53%
0,44%
0,53%
0,31%
0,37%
Kategori 3
> Rp. 200.000.000 s/d Rp. 400.000.000
0,29%
0,35%
0,29%
0,35%
0,29%
0,35%
Kategori 4
> Rp. 400.000.000 s/d Rp. 800.000.000
0,25%
0,30%
0,25%
0,30%
0,25%
0,30%
Kategori 5
> Rp. 800.000.000
0,20%
0,24%
0,20%
0,24%
0,20%
0,24%

Dapat Diperluas Dengan Jaminan Tambahan :
- Banjir dan Angin Topan
- Gempa Bumi dan Tsunami
- Kerusuhan dan Huru-hara
- Terorisme dan Sabotase
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke Tiga
-  Kecelakaan Diri Bagi Pengemudi dan Penumpang

Keterangan :
- Wilayah 1 : Meliputi Kepulauan Sumatera dan Sekitarnya
- Wilayah 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah 3 : Selain daripada Wilayah 1 dan Wilayah 2